terjoko.blogspot.com - Lalu Syech Ibnu Yamun melanjutkan ucapan-nya sebagai berikut
ÙَØ·ْØ¡ٌ بِØ´ُبÙØ©ٍ ØراÙ
ٌ ÙÙذا # إتÙاÙÙا بعد اختÙاÙ
ÙØ®ُØ°َا "Wathi Syubhat hukumnya haram , bersetubuh setelah junub jg diharamkan."
Syech Ibnu Yamun menerangkan, bahwa bersetubuh dgn istri sambil membayangkan perempuan lain di hukum haram. Yang demikian merupakan sebagian dari zina.
Pesusun kitab Madkhal berkata:
Para ulama berkata: "Barang siapa mengambil sebuah kendi yg berisi air dingin, kemudian dia meminumnya, lalu membayangkan bahwa yg diminum adlh khamar, maka air yg diminum itu hukumnya haram baginya. perempuan itu sama dgn pria, tak disangkal, kehormatannya melebihi pria."
Bersetubuh setelah mimpi junub di hikumi HARAM. Dikutip dlm kitab An-Nashihah , bahwa orang yg memegang kelaminnya dgn tangan kanan lalu bersetubuh dgn istrinya setelah mimpi junub hendaknya dicegah. Artinya, sebelum dia mandi / membasuh zakarnya / kencing.
Ada pula yg mengatakan, sengguhnya hal itu bisa berakibat anak yg terlahir dlm keadaan gila. Karena masih ada sisa sperma dari mimpi yg merupakan permainan setan. Oleh karena itu, apabila persetubuhan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka akan yg lahir akan disukai syathon
source : http://viva.co.id, http://7terjemah-kitab.blogspot.com, http://google.com
Post A Comment:
0 comments: