terjoko.blogspot.com - Keyword : Zakat Fitrah, Ketentuan dan Panduan zakat fitrah, Syarat Zakat fitrah, Bacaan niat zakat fitrah, Doa Zakat Fitrah, Pengertian zakat fitrah, Ketentuan dan hukum zakat fitrah, waktu zakat fitrah, penerima zakat fitrah, waktu zakat fitrah.
Pengertian zakat fitrah, Ketentuan zakat fitrah, Syarat zakat fitrah, Waktu, Niat dan Doa Zakat Fitrah | Pembaca yg budiman, Apa pengertian zakat fitrah? Zakat fitrah diartikan sebagai zakat jiwa / zakat yg dilaksanakan untk menyucikan jiwa / badan. Kita tahu zakat sendiri berarti membersihkan harta benda.
Pengertian Zakat FitrahPengertian zakat fitrah, Ketentuan zakat fitrah, Syarat zakat fitrah, Waktu, Niat dan Doa Zakat Fitrah | Pembaca yg budiman, Apa pengertian zakat fitrah? Zakat fitrah diartikan sebagai zakat jiwa / zakat yg dilaksanakan untk menyucikan jiwa / badan. Kita tahu zakat sendiri berarti membersihkan harta benda.
Dalam agama Islam, zakat fitrah diartikan sebagai zakat yg wajib dilaksanakan bagi tiap umat beragama Islam (muslim) terlepas dari ukuran kekayaannya, jenis kelaminnya, umurnya serta dari status / posisinya dlm masyarakat. Setiap umat muslim wajib untk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan tiap tahun.
Seperti pd ayat dibawah ini
Sungguh, orang-orang yg beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disi Tuhannya.....(Al Baqarah : 276)
Sehingga sudah jelas dan terang bahwa jika kita memang beriman kepada Allah Swt, maka sudah sepantasnya kita menunaikan zakat khususnya zakat fitrah.
Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah Hukum dan ketentuan zakat fitrah adlh wajib dgn ketentuan sebagai berikut:a. Syarat Zakat Fitrah Zakat fitrah memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
- Beragama Islam. Untuk melaksanakan zakat fitrah, eseorang haruslah beragama Islam. Dikatakan beragama Islam apabila dia telah mengakui dirinya sebagai Islam / lahir dari orang tua beragama Islam.
- Memiliki harta / sesuatu yg lebih dari keperluan (dalam kadar kecukupan) diri sendiri dan keluarga dan memiliki sesuatu yg berlebih dari orang lain yg ditanggung nafkahnya untk waktu satu hari siang dan malam hari Raya itu.
- Syarat zakat fitrah yg ketiga adlh dpt menemui dua masa akhir yaitu akhir Ramadhan dan awal syawal. Orang yg meninggal dunia sebelum terbenam matahari / anak yg lahir setelah matahari tenggelam pd malam satu syawal tak diwajibkan atas zakat fitrah.
- Ketua keluarga wajib membayar zakat fitrah untk dirinya dan jg tanggungannya.
- Jika salah satu dari tanggungannya meninggal dlm bulan puasa, maka orang itu terlepas daripada membayar zakat fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib dibayar oleh seluruh Umat Muslim terlepas dari jabatannya, umurnya, ras dan segala pembedannya.
Pengertian zakat fitrah |
Sesuai dgn firman Allah Swt."Dirikan lah sholat dan tunaikan zakat" (Q.S. An-nisa : 77)
Begitupula hadist tentang zakat fitrah dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untk anak kecil dan orang dewasa, untk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yg kamu tanggung kebutuhan pokoknya. (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).
d. Ukuran dan ketentuan besarnya zakat Fitrah
Ukuran / besarnya zakat fitrah tiap individu yg wajib dikeluarkan adlh setengah sha' gandum, / satu sha beras, / satu sha kismis / shat kurma, satu sha' susu kering / satu sha barang / makanan pokok seperti beras jagung dan lainnya yg termasuk makanan pokok didaerah zakat fitrah dilangsungkan. Satu sha' setara dgn 2,5 kg dlm massa (berat) dan untk takaran liter sebanyak 3,5 liter. Jadi satu sha' beras artinya 3,5 liter beras.
Ketentuan yg menerangkan bolehnya dlm keadaan tertentu mengeluarkan zakat fitrah sebesar setengah sha' gandum diterangkan dlm hadist yg dari
‘Urwah bin Zubair r.a., (ia bertutur), Bahwa Asma’ binti Abu Bakar r.a. biasa mengeluarkan (zakat fitrah) pd masa Rasulullah saw., untk keluarganya yaitu orang yg merdeka di antara mereka dan hamba sahaya - dua mud gandum, / satu sha’ kurma kering dgn menggunakan mud / sha’ yg biasa mereka mengukur dengannya makanan pokok mereka. (ath-Thahawai II:43 dan lafadz ni baginya).
Ketentuan yg menerangkan tentang ukuran dan besar zakat fitrah sebesar satu sha' selain gandum diterangkan dlm hadist dari
Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata, Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, / satu sha’ gandum (jenis lain), / satu sha’ kurma kering, / satu sha’ susu kering, / satu sha’ kismis. (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:371 no: 1506, Muslim II:678 no:985, Tirmizi II: 91 no :668, ‘Aunul Ma’bud V:13 no:1601, Nasa’i V:51 dan Ibnu Majah I:585 no:1829).
Lalu bagaimana dgn mengeluarkan zakat fitrah menggunakan harga / nilai uang / nilai jual dari beras satu sha' tersebut. Berdasarkan ketentuan dlm Syarah Muslim VII:60 Imam Nawawi menegaskan, Menurut mayoritas fuqaha tak boleh mengeluarkan zakat fitrah dgn harganya (bukan berupa makanan pokok).
Saya harap anda memahami bahwa seandainya diizinkan menggunakan / mengeluarkan zakat fitrah, maka suda tentu Allah Swt. dan Rasul-Nya akan menjelaskannya dlm Al-Qur'an ataupun hadist.
e. Zakat Fitrah Untuk Siapa?
Dalam At-Taubah:60,
Allah SWT berfirman, Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yg dibujuk hatinya, untk (memerdekakan) budak, untk orang-orang yg berhutang, untk di jalan Allah dan orang-orang yg sedang dlm perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yg diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah:60).
Sehingga sudah jelas bahwa zakat fitrah hanyalah untk orang orang miskin, para pengurus pengurus yg telah diamanahkan untk membagi zakat tersebut serta para mualaf, para budak, para penghutang, untk musafir. Sehingga apabila anda ingin memberikan zakat fitrah anda, lakukan terhadap muslim muslim yg ada diatas ni sehingga kewajiban atas zakat fitrah anda betul betul tertunaikan sesuai anjuran. Secara rinci, orang orang / kelompok kelompok yg boleh menerima zakat adalah:
- Orang-orang kafir
- Fakir miskin
- Amil Zakat
- Muallaf
- Untuk memerdekakan budak
- Orang yg berhutang
- Fisabilillah
- Ibnu sabil / musafir
Hadist tentang zakat fitrah bagi kaum miskin |
B. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Berikut ketentuan waktu dlm mengeluarkan zakat fitrah. Para ulama membagi waktu mengeluarkan zakat fitrah dlm 5 jenis waktu yaitu waktu jawaz, waktu wajib, waktu afdhal, waktu makruh dan waktu haram. (1) Waktu jawaz / waktu boleh adlh waktu mengeluarkan zakat fitrah pd / sejak awal dimulainya Bulan Ramadhan (2) Kemudian, waktu wajib adlh waktu yg harus dilaksanakan zakat fitrah bagi yg belum melaksanakan yaitu apabila matahari telah tenggelam (terbenam) di akhir ramadhan (hari terakhir puasa). (3) Selanjutnya, waktu afdhal / waktu utama yaitu waktu pengeluaran zakat fitrah yg dilaksanakan pd saat sebelum keluar menuju shalat hari raya Idul Fitri. (4) Selanjutnya, waktu makruh yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri. (5) dan terakhir, waktu haram yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah pd saat setelah hari raya / satu hari setelah berlangsungnya hari raya.
Silahkan direnungkan hadist tentang waktu zakat fitrah dibawah ini:
Post A Comment:
0 comments: