[Kisah] Bolehkah Menggauli 2 Istri dalam waktu Bersamaan?

Share it:

terjoko.blogspot.com - Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas banyak nasihat yg diberikan pak Ustadz atas banyak masalah fiqh dlm kehidupan sehari-hari. Banyak sekali memberikan manfaat bagi kehidupan keluarga kami sehari-hari, walaupun lewat pertanyaan dari saudara-saudari muslim yg lain.

Saat ni saya ingin menanyakan satu masalah saja. Bolehkah bagi seorang suami yg memiliki dua istri mencampuri istri-istrinya pd waktu yg bersamaan?? Bagaimana hukumnya?

Bolehkah Menggauli 2 Istri dalam waktu Bersamaan?
Mohon penjelasannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Waalikumussalam Wr Wb

Saudara Sri yg dimuliakan Allah swt

Sesungguhnya seorang suami yg menggauli dua isterinya sekaligus akan membawa pengaruh negatif bagi isteri-isterinya itu sendiri selain dari penampakkan aurat seorang isteri kepada isteri yg lainnya.

Kemampuan seorang suami sangatlah terbatas untk bisa memberikan kepuasan yg sama kepada kedua isterinya yg digaulinya secara bersamaan itu baik didalam permainan-permaianan jima’nya maupun tempat ditumpahkan spermanya. Hal ni akan memunculkan kecemburuan bahkan kebencian didalam diri isterinya yg tak merasa terpuaskan oleh suaminya sementara dia menyaksikan secara langsung bahwa kepuasan itu dirasakan oleh isterinya yg lain.

Abdul Wahab Hamudah, penulis kitab Ar Rasul Fii Baitih mengatakan bahwa cemburu merupakan salah satu pembawaan wanita yg khas. Kecemburuan merupakan watak wanita dan memiliki bentuk yg bermacam-macam.... Seorang perempuan umumnya cemburu kepada jenisnya yg berpenampilan cantik, walau perempuan itu bukan saingannya terhadap laki-laki yg dicintainya. Perasaan cemburu itu lebih-lebih terhadap perempuan yg benar-benar menjadi saingan / madunya... Selain itu kaum perempuan jg begitu cemburu / tak senang dgn memperlihatkan ekspresi sinisme, karena melihat seorang perempuan yg berhias secara mencolok / berpakaian secara berlebih-lebihan, sehingga tampak tak wajar. (Romatika dan Problematika Rumah Tangga Rasul hal 127)

Tentunya kecemburuan seorang isteri terhadap isteri suaminya yg lain akan jauh lebih besar jika sudah menyangkut perihal hubungan seks diantara mereka dgn suaminya terlebih lagi jika satu sama lain saling melihat mereka berhubungan.

Hal lainnya adlh didalam persetubuhan yg dilakukan seorang suami dgn kedua isterinya secara bersamaan memungkinkan diantara kedua isterinya akan saling memandang aurat mereka dan hal ni diharamkan menurut kesepakatan para fuqaha berdasarkan sabda Rasulullah saw , Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain) dan berada didalam satu selimut. (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

Dengan demikian tak diperbolehkan bagi seorang suami menggauli kedua isterinya secara bersamaan dlm satu tempat tidur / menggauli salah satunya dgn disaksikan oleh istrinya yg lain.

Dibolehkan baginya untk menggauli seorang isterinya setelah ia menggauli isterinya yg di lain di tempat yg terpisah sebagaimana yg dilakukan oleh Rasulullah saw yg berkeliling untk menggauli isteri-isterinya dlm satu malam.

Diriwayatkan dari Qatadah berkata bahwa Anas bin Malik pernah bercerita kepada kami bahwa Nabi saw pernah menggilir isteri-isterinya dlm satu waktu sehari semalam dan jumlah mereka ada sebelas orang. Qatadah mengatakan, ’Aku bertanya kepada Anas, ’Seberapa kuat beliau saw?’ Dia menjawab, ’Kami pernah memperbincangkannya bahwa kekuatan beliau saw sebanding dgn (kekuatan) tiga puluh orang. Said berkata dari Qatadah, ’Sesungguhnya Anas menceritakan kepada mereka bahwa jumlah isteri-isterinya saw adlh sembilan orang. (HR. Bukhori)

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo, Lc- |

Share it:

Kisah

Post A Comment:

0 comments: